
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan.
Keduanya, akan diperiksa dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Fuad Amin dan Wawan adalah narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (22/10/2018).
Penyidik KPK, kata Febri, membutuhkan keterangan dua narapidana kasus korupsi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Wahid. Mereka berdua diduga tahu dugaan suap yang menjerat Wahid.
Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli lalu, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing. Sel mereka berdua pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah.
Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit. Namun, saat tim penindakan KPK mengecek, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit sekitar Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. Dia diduga menerima uang Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra dan Andri Rahmat yang juga salah satu narapidana kasus pidana hukum.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OI9PoA
No comments:
Post a Comment