
INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Klas I Tangerang.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat Andi Narogong berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/10/2018).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun pidana penjara.
Hukuman ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi Narogong. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Csbacn
No comments:
Post a Comment