Pages

Wednesday, October 3, 2018

KPK Kunjungi Sampang

INILAHCOM, Sampang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, melaporkan harta kekayaan secara online.

Pernyataan itu disampaikan Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Andika Widiarto saat sosialisasi asistensi pengisian dan pengiriman LHKPN secara elektronik di Pendopo Sampang, Rabu (3/10/2018).

"Tahun ini semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan secara online," terang, Andika.

Lebih lanjut Andika menjelaskan, untuk melaporkan harta kekayaan yaitu dengan cara masuk ke website KPK melalui elhkpn.kpk.go.id. Kemudian, melakukan registrasi dan seterusnya.

"Pelaporan harta kekayaan para pejabat ini sebagai indikator pencegahan tindak pidana korupsi termasuk Capres dan Cawapres," imbuhnya.

Andika mengatakan, untuk pejabat di Sampang sendiri sekitar 30 persen belum melaporkan harta kekayaan di tahun 2018. Padahal, batas waktu pelaporan berakhir sejak 31 Maret lalu.

"Aturan pelaporan harta kekayaan pejabat harus setiap tahun, mengacu pada undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QoVMRd

No comments:

Post a Comment