
INILAHCOM, Jakarta - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Dua aset itu berupa tanah seluas 5892 meter persegi yang nilai jualnya mencapai Rp 4,7 miliar, dan sebidang tanah seluas 10.165 meter persegi dengan jumlah harga jual Rp 4,2 Miliar.
"Hasil lelang akan masuk ke kas negara. Lelang dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/10/2018).
Menurut Febri, pihaknya terus memaksimalkan asset recovery melalui kewenangan yang dimiliki. Selain agar adanya uang yang masuk ke kas negara, juga sebagai pengingat semua pihak tidak melakukan korupsi.
"Maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," ungkapnya.
Fuad Amin sendiri ditingkat banding diperberat hukumannya dari 8 menjadi 13 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PbAUws
No comments:
Post a Comment