
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Istri, Itjeh Nursalim.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Jadi tim KPK yang berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10/2018).
Pemanggilan ulang ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan KPK mengejar kerugian negara yang disebabkan dari penerbitan SKL BLBI, yakni sebesar Rp 4,58 Triliun.
"Jadi KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," tegas Febri.
Untuk itu, Febri mengingatkan, agar Sjamsul dan istri bersikap kooperatif dalam pemeriksaan penyidik KPK.
"Pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan sekaligus ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan," tandasnya.
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OQDJ9f
No comments:
Post a Comment