Pages

Tuesday, October 9, 2018

KPK Sebut Bupati Labuhanbatu Terima Rp48 Miliar

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap mencapai puluhan miliar.

Uang yang diterima Pangonal itu terkait dengan proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017, hingga 2018.

"Kami menduga total penerimaan sejauh ini sekitar Rp48 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Namun Febri belum mau merinci dari mana saja sumber uang puluhan miliar tersebut didapat Pangonal.

Awalnya Pangonal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta terkait proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Uang itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp3 miliar yang diminta Pangonal.

Pangonal ditetapkan sebagai tersangka suap. Dia bersama-sama Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga, orang kepercayaannya, menerima suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang suap diberikan agar proyek dikerjakan perusahaan Effendy.

KPK pun kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Thamrin Ritonga.

Selain itu, dia diduga mengkoordinir sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PvWZWA

No comments:

Post a Comment