Pages

Thursday, October 25, 2018

KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Eks Nur Mahmudi

INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Polresta Depok yang menyeret nama mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Menurut dia, itu bagian dari fungsi trigger mechanism yang diamanahkan UU pada KPK.

"Supervisi dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kegiatan pengadaan tanah simpang jalan Bogor Raya - Jalan Nangka dengan menggunakan APBD Perubahan Kota Depok," kata Febri di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Menurut dia, dalam penyidikan ini telah diproses 2 orang sebagai tersangka, yaitu NMI selaku Wali Kota Depok 2006-2011 dan 2011-2016 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018 dan HP selaku Ketua TAPD telah ditetapkan tersangka sejak 20 Agustus 2018.

Dari Rp17 Miliar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp10.721.336.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Ia mengatakan supervisi dilakukan dalam bentuk gelar perkara bersama Satgas Unit Koorsupdak KPK tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro dan tim, pihak dari Polda Metro Jaya, serta pihak dari Bareskrim Polri dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Merah Putih KPK.

"Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung penyidik Polresta Depok dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala, baik itu kendala ahli maupun jk ada kendala adanya intervensi dari pihak luar," tandasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2z1De2e

No comments:

Post a Comment