Pages

Monday, October 15, 2018

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta milik Lippo Group.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/10).

Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Diduga tersangka menerima suap senilai miliaran rupiah dari petinggi Lippo Grup, yaitu Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama selaku
konsultan Lippo Group, dan Henry yang merupakan pegawai Lippo Group.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Neneng dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam OTT itu KPK mengamankan uang senilai Rp1.5 miliar.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AbGMAN

No comments:

Post a Comment