
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung status tersangka terhadap Thamrin Ritonga, orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR, pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (9/10/2018).
Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Febri menyebut Thamrin yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018 lalu.
Selain itu, Thamrin diduga mengkoordinir di Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal.
Atas perbuatannya itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.
Lembaga antirasuah itu mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, satu tersangka yakni Umar Ritonga sampai hari ini masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka tersebut. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QFn3PA
No comments:
Post a Comment