
INILAHCOM, Jakarta - Pengusaha Gunawan Jusuf ternyata kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan yang ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/10/2018).
Padahal, Gunawan telah mencabut dua perkara gugatan praperadilan yang telah diajukannya pada 24 September dengan Nomor 102/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel dan tanggal 8 Oktober 2018 dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya oleh Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan Bareskrim Polri.
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Guntur di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Sementara mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun menanggapi permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Gunawan Jusuf ini. Menurut dia, memang sering terjadi adanya pihak yang sering cabut dan ajukan permohonan praperadilan berkali-kali.
Untuk itu, Gayus menyarankan kepada Mahkamah Agung supaya menerbitkan aturan yang tujuannya mencegah hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.
"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi KUHAP terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan Praperadilan ini," kata Gayus.
Menurut dia, memang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. Sebab, itu merupakan kewenangan hakim.
"Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," ujarnya.
Ia mengatakan harusnya hakim praperadilan yang menentukan pencabutan bukan pemohon, kemudian hakim juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.
"Hakim sebagai judge made law karena tidak diatur di hukum acara secara jelas," tandasnya.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf, Iwan Ang dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sebelum sidang digelar pada Senin (8/10/2018).[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OQ72IY
No comments:
Post a Comment