
INILAHCOM, Jakarta - Ketua DPRD kota Samarinda Alphad Syarif ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipter) Bareskrim Polri terkait mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang.
"Jadi ada pelaporan Bareskrim Polri sudah melayangkan dua kali panggilan. Yang bersangkutan dua kali tidak hadir kemudian dicek di Samarinda juga tidak ada. Oleh sebab itu, penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura. Ketika kembali dari Singapura dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (11/10/2018).
Setyo mengatakan Syarif terlibat makelar sebuah kasus. Saat ini pelaku ditahan selama 20 hari ke depan sejak 20 September 2018.
"Ada transaksi dengan seseorang, kemudian dilaporkan tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memberikan ketenangan," jelas Setyo.
Namun Setyo tak bisa merinci bagaimana kronologi dan temuan kerugian yang dialami oleh pelapor. Syarif saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya lupa kasusnya. Nanti saya cek dulu," ucap dia. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C8Yeaw
No comments:
Post a Comment