Pages

Monday, October 8, 2018

Pelapor Ranta Sarumpaet Diperiksa Polda Metro Jaya

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Muanas diperiksa sebagai saksi terkait laporannya soal kebohongan Ratna Sarumpaet dan 11 orang lainnya yang diduga ikut serta menyebarkan berita hoaks.

"Yang kita laporkan selain RS ada 11 orang lain karena total ada 12, ada pak Fadli Zon, ada Fahri Hamzah, ada Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, pasal yang dia gunakan untuk melapor adalah Pasal 14 dan 15 UU No1 dan UU ITE.

"Jadi dugaan tindak pidana kita laporkan ada dua, satu adalah UU No 1 tahun 1946 , pasal 14, 15 yang melarang kaitan penyebaran berita bohong kemudian ada UU ITE pasal 28 ayat 2. Kaitan masalah ujaran kebencian," ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zXPFOa

No comments:

Post a Comment