
INILAHCOM, Jakarta - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) mendapat persetujuan untuk merger dengan Sumitomo Mitsui Bank Corporation (SMBC) dengan mengubah dewan komisaris dan direksi serta anggaran dasar perseroan.
Persetujuan tersebut diperoleh melalui RUPSLB pada 5 Oktober 2018. Namun proses penggabungan usaha tidak akan mengganggu proses bisnis di perusahaan karena manajemen tetap menjalankan tugas hingga tanggal efektif penggabungan," kata Jerry Ng, Dirut BTPN seperti mengutip keterbukaan informasi di BEI, Jumat (5/10/2018).
Dalam, sisimam dewan komisaris, RUPSLB menetapkan Mari Elka Pangestu tetap menjadi komut perseroan. Sementara Ongki Wanadjati Dana sebagai dirut perseroan. Susunan pengurus bank hasil penggabungan menunggu persetujuan otoritas melalui uji penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test.
No comments:
Post a Comment