Pages

Thursday, October 4, 2018

Penyebar Hoax Soal Ratna Terancam 10 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Polri menegaskan orang-orang yang menyebar hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet akan dipidana. Ancaman hukum bagi penyebar hoax yakni 10 tahun penjara.

"Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1946 jabarannya kalau dia membuat keonaran/kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun atau kita bisa gunakan dengan UU ITE kalau dia menyebarkan luaskan dengan teknologi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Kamis (4/10/2018).

Setyo mengatakan penyidik akan terlebih dahulu meminta keterangan dari orang-orang yang terlibat dalam penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Keterangan-keterangan inilah yang akan menjadi dasar Polri untuk mengetahui peran masing-masing.

"Proses penyidikan itu seperti mengumpulkan atau memainkan puzzel potongan-potongan gambar yang dikait-kaitkan dan nanti pada saatnya kalau lengkap maka akan tergambarkan satu gambaran yang utuh. Potongan-potongan dan gambaran-gambaran ini adalah informasi, keterangan, barang bukti menjadi satu gambaran utuh nanti kita tahu si A perannya apa si B perannya apa si C perannya apa," jelas Setyo.

Setyo juga memastikan polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Dari keterangan dan barang bukti akan menjadi masukin penyidik untuk menaikkan status orang-orang yang terlibat.

"Saya sudah mendengarkan rekan-rekan dari penyidik Polda Metro Jaya, mereka komitmen segera menuntaskan dan mengumpulkan barang bukti, keterangan membuat gambaran utuh semakin jelas sehingga peran orang per orang itu jelas," ucap Setyo.

Siang ini, Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa dokter dan perawat RS Bina Estetika Menteng, lokasi perawatan Ratna Sarumpaet pada 21 September 2018. Dimana pada tanggal ini informasi hoax menyebar bahwa Ratna dianiaya.

Ratna sendiri sudah buka suara dan mengakui bahwa itu semua adalah bohong. Ia membenarkan pada tanggal 21 September melakukan perawatan di RS tersebut. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PaCLBJ

No comments:

Post a Comment