Pages

Friday, October 5, 2018

Penyebar Kebohongan Ratna Bisa Dijerat Hukum, Jika

INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakir menyatakan penyebar kabar dan pembuat pernyataan merespon kabar pemukulan Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat hukum jika pernyataan dibuat setelah Ratna mengaku bohong pada 3 Oktober 2018 kemarin.

"Orang yang menyebarluaskan keterangan RS baru bisa dituntut jika setelah RS mengaku berbohong tanggal 3 oktober masih ada yang sebarkan keterangan RS. Itu dapat dikualifikasikan sebagai sebarkan berita bohong," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (5/10/2018).

Ia pun menegaskan, posisi Prabowo Subianto dan sejumlah politukus yang sebelumnya merespon 'kebohongan' Ratna ini tidak bisa dijerat karena dapat dikategorikan sebagai korban.

"Prabowo dan lain-lain sebagai korban tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Diketahui, Ratna sempat mengaku jadi korban pemukulan di Bandung. Sejumlah politisi pun ikut merespon kabar ini. Politisi besar seperti Capres Prabowo Subianto pun ikut terseret permainan kebohongan Ratna. Spekulasi politisi ini ikut menyebar berita bohong pun menggema di Sosial media. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QwgzlP

No comments:

Post a Comment