
INILAHCOM, Jember - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan 443 ekor burung langka di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Selasa (9/10/2018).
Satwa-satwa itu diperjualbelikan oleh perusahaan berinisial CV BT. Seorang perempuan berinisial A dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).
"Kami bekerja sama dengan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Rincian burung yang diamankan adah 212 ekor nuri bayan (eclectus roratus), 99 ekor kakak tua besar jambul kuning (cacatua galerita), 23 kaka tua jambul orange (cacatua molluccensis), 82 ekor kaka tua govin (cacatua govineana), 5 ekor kakak tua raja, 1 ekor kaka tua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (red nury), 61 butir telur burung bayan dan kakak tua.
CV ini sebenarnya punya izin untuk menangkar hewan langka sejak 2005 dan berakhir pada 2015. Tak ada pengurusan izin operasional baru, namun perusahaan itu masih beroperasi. Hewan-hewan langka itu diperjualbelikan hingga luar negeri.
Kuasa hukum CV BT Imam Lutfi belum bisa menjelaskan detail perkara itu ke pers. "Klien saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2A0VbQf
No comments:
Post a Comment