
INILAHCOM, Jakarta - Polisi akan meminta keterangan A dan G dua anggota Perbakin yang meminjamkan senjata ke kedua tersangka penembak peluru nyasar ke DPR.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka akan ditanya alasan meminjamkan senpi kepada kedua tersangka.
"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Nico menjelaskan, setiap orang yang memiliki senjata wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya, dilarang meminjamkan.
"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat. Mereka ini untuk senjata ada suratnya yaitu milik A dan G, namun tersangka belum punya izin untuk menggunakan senjatanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya Perbakin pun punya aturan yang ketat. Dimana senpi yang dipergunakan untuk olahraga biasanya disimpan di gudang, bisa dikeluarkan oleh orang yang mengantongi Kartu Tanda Anggota resmi.
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin. Sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan. Selesai latihan senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," ulasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QSDLLe
No comments:
Post a Comment