
INILAHCOM, Jakarta - Usai melakukan gelar perkara dan menyatakan tiga orang anggota Banser NU yang membakar bendera berkalimat tauhid yang diduga milik HTI, Polisi kini fokus mengejar seorang laki-laki yang membawa bendera tersebut.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan aksi pembakaran itu tidak akan terjadi jika laki-laki 'penyusup' itu membawa bendera diduga HTI. Umar memastikan polisi akan mengejar laki-laki tersebut sampai tertangkap.
"Tindakan pembakaran tersebut tidak akan tejadi jika tidak ada laki-laki yang "menyusup" dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenamya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik dan positif," ujar Umar, Kamis (25/10/2018).
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran ini dan yang menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah Tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya. Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI," imbuh dia.
Umar menjelaskan pria 'penyusup' itu bisa diganjar dengan Pasal 174 KUHP. Pasal itu menyebutkan barang siapa yang mengganggu dengan sengaja rapat umum yang tidak terlarang dengan membuat gaduh.
"Diancam tiga Minggu penjara dan denda maksimal Rp 900 ribu," kata Umar.
Umar mengklaim aksi pembakaran oleh tiga orang Banser NU adalah aksi spontan tanpa disengaja. Sebab, Banser NU melihat adanya pria 'penyusup' itu membawa bendera diduga HTI, padahal dalam acara HSN itu disepakati hanya boleh membawa bendera merah putih.
"Karena perbuatan dilakukan SPONTAN maka tidak ada NIAT JAHAT dari ke tiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran, karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera/atribut selain bendera merah putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI," jelas Umar.
Sebelumnya, Hasil gelar perkara yang digelar Polda Jabar pada Rabu (24/10) memastikan ketiga anggota Banser NU yang membakar bendera berkalimat tauhid diduga milik HTI tak bisa dipidana. Sebab, ketiga tak memiliki niat jahat untuk membakar bendera tersebut. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2q8et0a
No comments:
Post a Comment