Pages

Wednesday, October 24, 2018

Polisi Gelar Perkara Pembakaran Bendera Tauhid

INILAHCOM, Jakarta - Polda Jawa Barat menggelar perkara kasus Pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh Banser NU di alun-alun Garut pada peringatan Hari Santri Nasional. Gelar pekerja dilakukan untuk menentukan penyelidikan kasus ini.

"Hari ini dilakukan gelar perkara oleh Polda Jabar. Nanti di situlah akan terlihat fakta hukumnya seperti apa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (23/10/2018).

Dedi menjelaskan sejauh ini polisi baru mengamankan 3 orang dan berstatus sebagai saksi. Penentuan status ketiganya apakah akan naik menjadi tersangka atau tidak tergantung hasil gelar perkara.

"Kita lihat nanti fakta hukumnya seperti ini. Ketiganya masih berstatus saksi. Terduga ya..Masalah nanti hasilnya seperti apa sangat ditentukan gelar perkara," jelas Dedi.

Terakhir, Dedi menambahkan, polisi akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Dedi meminta seluruh pihak bersabar karena polisi sedang bekerja.

"Yang jelas kita terus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi-aksi seperti itu. Serahkan masalah ini kepada Polri. Polri akan menangani secara profesional," pungkas dia.

Sebelumnya, insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid itu ramai di media sosial. Oknum anggota Barisan serbaguna Nahdatul Ulama (Banser NU) membakar bendera berkalimat tahuid yang diklaim adalah bendera HTI. Ketum PP GP Ansor, Yaqut Cholil menyebut bendera yang dibakar oleh anggotanya adalah bendera milik HTI.

Dalam kasus ini ada 3 orang yang membakar bendera itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiga juga telah meminta maaf atas tindakannya. Namun hingga saat ini ketiganya masih berstatus saksi. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2q8Fscj

No comments:

Post a Comment