Pages

Thursday, October 4, 2018

Polisi Periksa Ratna Sebagai Tersangka UU ITE

INILAHCOM, Jakarta - Ratna Sarumpaet menyandang status tersangka terkait hoax penganiayaan. Ratna langsung menjalani pemeriksaan usai tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/10/2018) malam.

"Kita lakukan pemeriksaan, intinya dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menurut dia, Ratna ditangkap karena hendak kabur ke luar negeri. Padahal, Ratna direncanakan dipanggil pada Senin (8/10) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus hoax penganiayaan.

Argo mengatakan usai mendapat informasi Ratna hendak ke luar negeri, Polda Metro langsung memerintahkan jajarannya untuk menjemput Ratna di Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah kita melakukan kegiatan itu, kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Setelah itu, tadi sekitar pukul 20.00 lebih kita mendapat informasi bahwa akan ada keberangkatan seorang Ibu Ratna Sarumpaet ke luar negeri, di situ meninggalkan Indonesia," jelas dia.

Setelah itu, kata Argo, penyidik menetapkan Ratna sebagai tersangka selanjutnya mengerahkan anggota ke Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penjemputan.

"Kita koordinasi dengan imigrasi disana, kemudian kita menggunakan perintah memperlihatkan kepada yang bersangkutan Ibu Ratna kita tangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya," katanya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zSQXtU

No comments:

Post a Comment