
INILAHCOM, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas tujuh Hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi itu, penyidik menangkap satu pelaku, Iran Nasution (23).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan dalam operasi penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 ribu batang pohon ganja berumur tujuh bulan dan 400 gram biji ganja.
"TSK Iran Nasution alias Iran dengan barang bukti bruto 1000 gram (1 Kg) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/10/2018).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Eko, ladang ganja itu merupakan kepunyaan dari sesorang bernama Minan alias Wak Man dan Imal. Sedangkan dalam hal ini, Iran berperan sebagai perawat ladang sekaligus pengedar.
Sementara itu, terhadap dua orang tersebut, polisi telah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Minan memiliki seluas 2 Ha dan Imal seluas 5 Ha," ucap Eko.
Eko menambahkan, setelah menemukan ladang tersebut, petugas akhirnya memutuskan untuk melakukan pemusnahan sebanyak 55.850 batang pohon ganja dan disisihkan sebanyak 150 batang pohon ganja sebagai Barang Bukti yang di bawa ke Mako Polres Madina.
"Selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan baik," tutur Eko.
Untuk saat ini, polisi terus melakukan pelengkapan administarsi penyidikan, mengirimkan barang bukti ganja ke Labfor Polri Cabang Medan, mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2IDTSt7
No comments:
Post a Comment