Pages

Monday, October 22, 2018

Polri Bantah Kriminalisasi Kasus Ahmad Dhani

INILAHCOM, Jakarta - Polri menegaskan kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka adalah murni penegakkan hukum. Polri memastikan tak ada Kriminalisasi dalam kasus ini.

"Penyidik sudah memeriksa alat bukti yang ada dan juga memeriksa beberapa ahli, ahli bahasa, ahli pidana, dan mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung sehingga perbuatan tersebut terbukti melawan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (22/10/2018).

Dedi meminta kepada semua pihak untuk melihat fakta hukum yang ada. Polisi, kata Dedi, sudah melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk menentukan arah kasus ini.

"Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," imbuh dia.

Sebelumnya, pada (26/8/2018), Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.

Ahmad Dhani pun dilaporkan oleh Caleg partai Nasdem Edi Firmanto ke Polda Jatim karena melontarkan ucapan 'idiot'. Ucapan itu direkam dan diunggah ke media sosial. Usai memeriksa keterangan 10 saksi dan para ahli, polisi akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OHylWE

No comments:

Post a Comment