Pages

Tuesday, October 9, 2018

Polri Minta Aksi Kawal Amien Rais Tak Langgar UU

INILAHCOM, Jakarta - Polri mengatakan aksi kawal pemeriksaan Amien Rais sama dengan aksi unjuk rasa.

Oleh sebab itu penyelenggara harus mengikuti 'aturan main' yang ada dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Yang mengumpulkan massa itu juga harus melaporkan sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Itu artinya kan mereka melakukan unjuk rasa, ya toh? Mana ada unjuk rasa mereka mau mengantarkan, itu kan berbeda. Ini kan unjuk rasa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/10/2018).

Setyo mengatakan massa nantinya tak bisa ikut masuk ke dalam ruang pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro Jaya. Setyo berharap massa untuk tertib nantinya.

"Yang jelas mereka (massa aksi) tidak bisa masuk semua ke ruangan, tidak cukup. Kecuali kalau memeriksanya di lapangan parkir sana ya. Ini kan memeriksanya di dalam ruangan, di tempat yang enak, yang AC, kita berikan tempat yang baiklah," ujar Setyo.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mempersilahkan aksi kawal PA 212 terkait pemeriksaan Amien Rais di kasus hoax Ratna Sarumpaet. Meski begitu, Ari Dono meminta aksi kawal ini tak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Yang penting aspirasi bisa tersampaikan dan yang lebih penting tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain," ujar Ari Dono, Selasa (9/10/2018).

Alumni PA 212 akan menggelar aksi kawal pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10) esok. Amien akan diperiksa sebagai saksi atas kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Amien Rais sendiri sudah angkat bicara dan mengaku siap memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Amien juga menyebut akan membeberkan fakta hukum yang terkatung-katung. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2pKT4Kg

No comments:

Post a Comment