
INILAHCOM, Jakarta - Polri enggan menanggapi soal pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang membantah bendera berkalimat tauhid yang dibakar anggota Banser NU adalah miliknya.
"HTI itu kan organisasi terlarang jadi nggak perlu didengar lagi. Jadi dari sisi status saja organisasi terlarang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/10/2018).
Dedi mengaku tak perlu menanggapi bantahan dari HTI. Bagi dia, dalam aturan AD ART jelas ada regulasi tentang ormas Islam yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM seperti menyertakan kantor, logo, lambang, bendera, atribut dll.
"Gini loh, di dalam UU No. 17 tentang keormasan, di situ disebut dalam ADART-nya ini sedang kita minta ke Kumham, dalam ADART menyebutkan anggaran dasar merupakan regulasi yang mereka buat sendiri itu ada nama, lambang, bendera, atribut, dalam UU berbunyi seperti itu, itu yang sedang kita minta ke Kemenkum dan HAM biar tidak jadi debatable, jadi silahkan saja menyampaikan seperti itu," ucap Dedi.
Dia mengaku masih akan mendalami soal ADART dari ormas HTI untuk mengetahui soal simbol-simbol yang mereka gunakan.
"Jadi nanti ketika ada ADART nya kita dapat, mereka tidak akan bisa mengelak. Selain itu di kantor dia, kemudian surat-surat dia, simbol-simbol yang dipakai dalam setiap kegiatan, ya itu. Jadi kita berdasarkan satu fakta, kita coba kelola," imbuh dia.
Sebelumnya, juru bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan bahwa HTI tidak memiliki bendera. Ismail menyebut bendera yang dibakar oleh Banser NU di alun-alun Garut adalah bendera berkalimat tauhid, bukan milik HTI.
"(HTI) Ngga punya bendera, sudah ditegaskan bolak-balik. Termasuk di video yang saya unggah Instagram saya, ngga Ada. Boleh dibawa kemari deh kalau ada bendera HTI. NGGAK ADA," tegas Ismail kepada INILAHCOM, Rabu (24/10).[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Po2eLa
No comments:
Post a Comment