
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Mohanmad El Idris mengakui bahwa perusahannya menitipkan fee proyek kepada Muhammad Nazaruddin.
Uang itu dititipkan ke Nazar, sebagai fee bagi sejumlah anggota DPR yang ikut membantu PT DGI mendapatkan proyek pemerintah.
"Fee-nya satu pintu melalui Anugrah," ucap Idris saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Idris menjadi saksi untuk terdakwa PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Menurut Idris, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI didapatkan atas bantuan Muhammad Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai.
Setelah PT DGI mendapatkan pembayaran atas proyek yang dikerjakan, PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin melalui perusahaan yang dikendalikan. Uang tersebut dimaksudkan untuk menggantikan fee kepada anggota DPR yang lebih dulu dibayarkan Nazaruddin.
"Setelah kami dapat pembayaran, kami kasih fee-nya mereka. Kami proporsional, per termin pembayaran," kata Idris
DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara Rp25, 953 miliar.
Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko eko Suprastowo yang menjabat direktur utama PT NKE.
Menurut jaksa KPK, PT DGI melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT DGI dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar.
Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10, 290 miliar.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Re51UP
No comments:
Post a Comment