
INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk klienya.
Ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan Ratna yang menurun setelah mengeluh tidak bisa makan selama di penjara.
"Itu belum bisa saya katakan sekarang karena mungkin kami akan majukan sebagai dasar alasan kami dalam permohonan (penangguhan penahanan) yang berikutnya," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Meski demikian ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari polisi terkait perpanjangan masa penahanan Ratna. Kemungkinan minggu ini surat permohonan itu akan kembali diajukan.
"Mungkin dalam waktu minggu ini lah mengajukan hal itu lagi. Manakala kami tahu bahwa penahanan tersebut diperpanjang. Kita kan belum jatuh temponya 20 hari itu lah. Kamis besok baru," paparnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Ratna Sarumpaet juga mengajukan permohonan agar Ratna bisa menjadi Tahanan Kota. Hal ini karena melihat kondisi fisik Ratna yang sudah tidak muda lagi dan harus bolak-balik ke Rumah Sakit.
Namun, permohonan sebagai tahanan kota tersebut ditolak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena takut mengganggu proses penyidikan atas kasus berita hoax penganiayaan yang menimpa ibunda dari artis Atiqah Hasiholan tersebut. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2R54vbG
No comments:
Post a Comment