
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Polisi resmi menahan tersangka atas nama Ratna Sarumpaet.
"Kita akan sampaikan perkembangan terkait kasus dengan tersangka Ratna Sarumpaet, setelah dilakukan pemeriksaan. Ditemukan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka, bahwa mulai malam ini dilakukan penahanan yang bersangkutan sudah menandatangani (surat penahanan)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Ia menjelaskan, Ratna ditahan dengan alasan subjektif penyidik agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Ditahan di Rutan Mapolda Metro selama 20 hari ke depan," tegas Argo.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Diketahui, Ratna sempat mengaku jadi korban pemukulan di Bandung. Sejumlah politisi pun ikut merespon kabar ini. Politisi besar seperti capres Prabowo Subianto pun ikut terseret permainan kebohongan Ratna. Spekulasi politisi ini ikut menyebar berita bohong pun menggema di sosial media. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PilqHj
No comments:
Post a Comment