Pages

Thursday, October 4, 2018

Ratna Sarumpaet Ditetapkan Tersangka UU ITE

INILAHCOM, Jakarta - Ratna Sarumpaet resmi menyandang status tersangka atas kasus hoax penganiayaan yang dialaminya. Polisi menjerat Ratna dengan UU ITE.

"Dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan Undang-undang ITE Pasal 28 Juncto Pasal 45 ancamannya 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (4/10/2018).

Menurut dia, Ratna ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi menyimpulkan Ratna sebagai tersangka.

"Malam hari ini benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi alasan daripada penangkapan yang pertama adalah adanya laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin," ujarnya.

Kemudian, Argo mengatakan setelah polisi menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan tentu ada laporan hasil penyelidikan tersebut.

"Setelah ada hasil laporan penyelidikan kita membuat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)," jelas dia.

Argo mengatakan saat polisi mendengar informasi bahwa Ratna akan pergi ke luar negeri, Polda Metro langsung mengirim surat kepada pihak imigrasi bandara untuk mencegah Ratna ke luar negeri.

"Intinya kita sudah koordinasi dengan imigrasi dan kita bawa kesini," katanya.

Ratna Sarumpaet sudah tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput penyidik di Terminal ll Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Ratna bungkam saat tiba di Polda Metro Jaya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PaL8gN

No comments:

Post a Comment