
INILAHCOM, Jakarta - Rizal Ramli (RR) melaporkan Ketum Partai NasDem, Surya Paloh ke Bareskrim Polri atas tuduhan telah mencemarkan nama baik.
Awalnya RR mengatakan Surya Paloh merasa dicemarkan nama baiknya saat RR melakukan sesi wawancara di salah satu stasiun televisi. Surya Paloh kemudian melaporkan RR ke Polda Metro Jaya.
"Karena ada dugaan (Surya Paloh) cemarkan nama baik Rizal Ramli. Karena menurut lawyer atas nama NasDem, kami merusak nama baik NasDem. Padahal tidak pernah ada satu kata pun kami menyebut nama NasDem," kata Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
RR menegaskan Nasdem telah salah melaporkan dirinya. Oleh karena itu, ia melaporkan balik ke Bareskrim. RR juga membantah tudingan lawyers (pengacara) Nasdem yang menyebut RR telah menghina Surya Paloh.
"Yang ada penjelasan impor pangan yang ugal-ugalan yang merugikan petani dan rakyat kita. Dan ada kata, 'ini adalah berengsek.' Ini itu adalah tindakan impor ugal-ugalan," ucap Rizal.
Atas pelaporan itu, RR mengaku nama baiknya telah tercemar di publik. Ia menuntut pimpinan Nasdem itu untuk mengganti rugi uang sebesar Rp1 triliun.
"Kerugian materiil dan imateriil, itu Rp100 miliar, total Rp1 triliun. Kami minta, seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti rugi kerugian materiil dan imateriil seluruhnya. Nanti kami akan berikan seluruhnya kepada petani dan tambak garam di Indonesia," tegas Rizal.
Laporan RR diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim. Surya Paloh dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AcbolQ
No comments:
Post a Comment