Pages

Wednesday, October 10, 2018

Sakit, KPK Batal Periksa Advokat Lucas

INILAHCOM, Jakarta - Tersangka dugaan menghalangi penyidikan, Lucas, menolak menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (10/10/2018). Alasannya, advokat yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro itu mengeluh sakit.

"Informasi yang saya dapatkan dari Penyidik, tersangka LCS tidak bersedia memberikan keterangan terkait perkara lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan, Lucas awalnya diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Tercatat masuk ruang pemeriksaan pukul 11.00 WIB, Lucas terpantau sudah keluar pukul 12.35 WIB.

Namun meski tak jadi diperiksa, KPK tak akan berhenti merampungkan berkas penyidikan Lucas yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

"KPK tidak akan bergantung pada pengakuan ataupun sangkalan dari tersangka. Pemeriksaan tersangka dilakukan selain untuk mengkonfirmasi sejumlah hal seperti kronologis dan peran tersangka, juga untuk mendengar dan memberi ruang bagi tersangka untuk bicara," ungkapnya.

Lucas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Diduga membantu pelarian mantan petinggi PT Paramount Enterprise International, yang telah dua tahun dicari KPK.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali.

Dia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2yrvXIX

No comments:

Post a Comment