
INILAHCOM, Gresik - Diduga belum mengantongi izin. Menara telekomunikasi setinggi 42 meter di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik disegel oleh Dinas Satpol PP Gresik.
Aparat penegak perda itu sebelumnya telah memanggil pemilik, atau perwakilan penanggungjawab menara telekomunikasi. Namun, sampai saat ini belum ditanggapi.
"Pemiliknya sudah kami panggil. Tapi tidak hadir. Selama belum lengkap akan terus disegel," ujar Kasie Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Gresik, Nurhaedah, Kamis (18/10/2018).
Menurut Nurhaedah, menara tersebut terbilang baru tidak heran didirikan tanpa surat izin yang lengkap. "Setelah kami cek ternyata izinnya tidak lengkap," tambahnya.
Penertiban terhadap tower-tower bodong tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Hal ini dilakukan, supaya keberadaan tower ilegal di wilayah Kota Gresik itu bisa ditertibkan. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2J3rKzP
No comments:
Post a Comment