Pages

Thursday, October 4, 2018

Sidang Zumi Zola, 10 Anggota DPRD Jambi Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang anggota DPRD Jambi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Kesepuluh anggota DPRD bersidang sebagai saksi perkara ini. Mereka yang diperiksa antara lain politikus Demokrat Zainal Abidin, Nurhayati dan Efendi Hatta, politikus Partai Golkar Sufardi dan Gusrizal, Elhelwi dari PDI-P, politikus PPP Parlagutan, politikus Hanura Cekman, anggota DPRD dari PKB Tadjudin dan politikus Gerindra Yanti Maria.

Adapun agenda sidang kali ini, majelis hakim akan menelusuri uang ketok palu APBD Jambi 2018. Politikus Demokrat Nurhayati merupakan istri dari Asisten III Pemprov Jambi Saifudddin.

Saifuddin saat ini telah divonis Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan sebuah mobil Alphard.

Diduga gratitikasi tersebut juga mengalir ke istri, ibu hingga adik dari politikus yang sebelumnya juga dikenal sebagai aktor ini termasuk untuk menyewa kantor DPW PAN Jambi.

Selain itu, Zumi juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang suap itu diduga diberikan guna melancarkan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Atas perkara ini, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QtPhwp

No comments:

Post a Comment