
INILAHCOM, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan keputusan SP3 Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Pihak Habib Rizieq melalui Front Pembela Islam pun melawan dengan membalikkan akan praperadilkan SP3 kasus 'Puisi Indonesia' Sukmawati.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mempersilahkan siapapun mempraperadilkan sebuah kasus. Sama halnya dengan penyidik yang mempunyai hak menghentikan suatu kasus.
"Sejauh mana mereka saling mempermasalahkan itu. SP3 hak. Praperadilan juga hak seseorang. Sama-sama kalau kasus selesai di SP3-kan tapi kalau ada praperadilan itu hak seseorang untuk mempermasalahkan prosedur," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Kamis, (18/10/2018).
Meski begitu, Setyo mengingatkan bahwa seseorang yang mempraperadilkan suatu kasus harus memenuhi syarat. Untuk itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil praperadilan tersebut.
"Dalam pengajuan praperadilan tidak hanya mengajukan ke pengadilan gitu saja. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Setyo. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EyorlF
No comments:
Post a Comment