Pages

Monday, October 1, 2018

Tak Kooperatif, Satu Anggota DPRD Sumut Masuk DPO

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan setelah Ferry dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. KPK telah menyurati Polri dan Interpol untuk membantu mencari anggota DPRD Sumatera Utara tersebut.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/10/2018)

Ferry Suando merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan APBD Sumut. Dia bersama 37 anggota parlemen Sumut dijerat KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Menurut Febri, pihaknya telah memanggil Ferry Suando Tanuray Kaban dua kali pada, 14 dan 21 Agustus 2018. Namun, tak hadir tanpa member keterangan.

Karena dianggap tak kooperatif, Ferry Suando akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan KPK.

Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Ferry Kaban agar tidak membantu menyembunyikannya. Sebab, jika ada pihak-pihak yang membantu menyembunyikan akan dikenakan pasal menghalangi-halangi atau merintangi.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK melalui telpon 021-25578300.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Rch9WZ

No comments:

Post a Comment