
INILAHCOM, Jakarta - Usai diumumkan sebagai tersangka, Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK Rabu malam hingga Kamis dinihari kemarin.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap SET (Setiyono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Selain Setiyono, KPK juga langsung menahan tiga tersangka lainnya, mereka adalah Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Dwi Fitri Nurcahya dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto. Mereka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sedangkan MB (Muhamad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp20 juta untuk Pokja.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QvRAz1
No comments:
Post a Comment