Pages

Wednesday, November 28, 2018

14 Anggota DPRD Malang Ditambah Masa Tahanannya

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 Anggota DPRD Malang.

Mereka merupakan para tersangka kasus dugaan suap pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang.

"Hari ini, 28 November 2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/11/2018).

Para tersangka yang diperpanjang masa tahanannya masing-masing adalah Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul fajrih, Indra Tjahyono, Imam Ghozali.

Kemudian, Moh Fadli, Asia iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat para tersangka mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono.

Mereka bersama 18 anggota DPRD lainnya menjadi tersangka, lantaran menerima suap dan gratifikasi terkait uang ketok dalam pengurusan dana Raperda yang ada di kota Apel.

Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DNGhiB

No comments:

Post a Comment