Pages

Monday, November 5, 2018

2 Pembakar Bendera Tauhid Divonis Penjara 10 Hari

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Garut hari ini, Senin (5/11/2018) menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pembakaran bendera berlafaz kalimat tauhid dengan hukuman penjara selama 10 hari.

Dua terdakwa bernama Faizal Murotaq dan Mahfudin itu terbukti melanggar Pasal 174 KUHP. "Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan sepuluh hari dan denda dua ribu rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim PN Garut Hasanudin.

Dua terdakwa yang tak didampingi kuasa hukum itu pun mengaku menerima putusan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim juga memeriksa 10 orang saksi kasus pembakaran bendera serta orang yang membawa bendera tersebut, yakni Uus Sukmana. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PIaiGM

No comments:

Post a Comment