
INILAHCOM, Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini kasusnya sudah 'inkraacht' atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti itu merupakan ungkap kasus selama enam bulan terakhir," kata Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Kejari Sumenep, Eddi Sudrajad, Kamis (15/11/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 758 botol minuman keras (miras) dan 35,43 gram sabu. Ratusan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 18 perkara. Sedangkan sabu itu merupakan barang bukti dari 32 perkara..
"Untuk barang bukti sabu terbanyak milik terdakwa Reli Masdion dengan berat 5,8 gram, kemudian Yanto Arif dengan berat sabu 5,23 gram," terang Eddi.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah.
"Kami musnahkan sesuai aturan dan supaya tidak disalahgunakan lagi," pungkasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TcQYAw
No comments:
Post a Comment