
INILAHCOM, Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Kami sebagai perusahaan asuransi siap seratus persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group," kata Indra Baruna, Presiden Direktur Tugu Insurance di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, kewajiban dan komitmen Tugu Insurance adalah untuk menyelesaikan klaim dengan cepat. Saat ini, Tugu Insurance sudah siap untuk melaksanakannya dengan segera. Koordinasi dan kerja sama erat dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut. Ditegaskan
"Mengenai nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang, semua sudah diatur dalam perjanjian polis dan tentunya kami juga mengacu Peraturan
Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," papar Indra.
Di mana, pasal 3 (a), yaitu jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Kerja sama Tugu Insurance dan Lion Air Group telah terjalin dengan sangat baik mencakup beberapa jenis proteksi asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew. Pelayanan yang baik dan cepat adalah komitmen Tugu Insurance sebagai perusahaan jasa yang bergerak dibidang asuransi umum. "Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610," jelas Indra. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OmTW1L
No comments:
Post a Comment