Pages

Friday, November 23, 2018

Bisa Matikan UMKM, HIPMI Jaya Tolak Aturan DNI

INILAHCOM, Jakarta - Kalangan pengusaha keberatan dengan relaksasi DNI terhadap 54 sektor usaha yang termuat dalam paket ekonomi Jilid XVI. beleid ini sebaiknya dirombak.

"Kami menilai keputusan relaksasi DNI ini dapat berpotensi melemahkan industri UMKM di Indonesia," tegas Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (BPD HIPMI Jaya), Afifuddin Suhaeli Kalla di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Kata Afi, sapaan akrabnya, UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional karena telah menyumbangkan 62,58 persen PDB nasional yang dapat menjadi katalis pertumbuhan yang lebih tinggi.

"Relaksasi DNI ini dapat mengakibatkan pelemahan pengusaha UKM, apalagi pada sektor-sektor yang dibuka 100 persen penanaman modal asing," ujar Afi.

Afi menyampaikan, walaupun tujuannya baik, yaitu meningkatkan investasi masuk ke Indonesia, serta mengurangi defisit transaksi berjalan, namun kebijakan ini dapat menekan pertumbuhan pengusaha UMKM.

"Adanya investasi dari luar yang masuk ke Indonesia akan jadi hal yang positif, namun dengan skema PMA 100 persen otomatis akan banyak pengusaha UMKM yang akan terkena imbasnya bahkan kemungkinan hilang. Kami mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan masukan masukan dari dunia usaha," kata Afi.

Seperti diketahui pemerintah memperbaharui tiga kebijakan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Dalam relaksasi aturan dasar DNI, pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI dan dimana di dalamnya pada 25 bidang usaha, dibuka kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham hingga 100%. Keputusan ini diambil untuk mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing agar berinvestasi. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AhL3kS

No comments:

Post a Comment