
INILAHCOM, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal kebijakan ekonomi pemerintah yang memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI) terhadap asing yang menuai kontroversi.
Ia menegaskan, langkah pemerintah dalam kebijakan tersebut tentunya tetap mempertinbangkan kepentingan bangsa Indonesia.
"Masa depan republik ini ada dalam sepak pikiran dan langkah-langkah yang matanf dipikirkan bapak Presiden," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).
Meski demikian, dirinya mengaku tak memiliki kompetensi untuk menyikapi lebih dalam soal kontroversi kebijakan ini. Pasalnya, masalah ekonomi bukan bidangnya.
Akan tetapi, Ngabalin meyakini seluruh kebijakan yang telah diputuskan Jokowi baik adanya untuk kepentingan rakyat dan negara ini.
"Saya hampir tidak punya kompetensi untuk menjawab mengenai itu. Saya pikir nanti teman-teman staf khusus yang membidangi masalah ekonomi yang bicara lebih lanjut,tapi saya ingin mengatakan bahwa tidak ada satupun kepala negara di dunia manapun yg tidak memberikan kebijakan untuk kemaslahatan rakyat bangsa dan negara," tuturnya.
Seperti diketahui, melalui kebijakan tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha kepada pihak asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.
Langkah pemerintah ini membuat sebagian publik menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin menunjukkan sikapnya yang pro terhadap asing.
Inilah daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya yang diperbolehkan pemerintah bisa 100 persen dimiliki asing:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian,
2. Industri percetakan kain,
3. Industri kain rajut khususnya renda,
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet,
5. Warung Internet,
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun,
7. Industri kayu veneer,
8. Industri kayu lapis,
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL),
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip),
11. Industri pelet kayu (wood pellet),
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan,
13. Budidaya koral/karang hias,
14. Jasa konstruksi migas: Platform,
15. Jasa survei panas bumi,
16. Jasa pemboran migas di laut,
17. Jasa pemboran panas bumi,
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi,
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW,
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi,
21. Industri rokok kretek,
22. Industri rokok putih,
23. Industri rokok lainnya,
24. Industri bubur kertas pulp,
25. Industri siklamat dan sakarin,
26. Industri crumb rubber ,
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan,
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek ,
29. Jasa survei kuantitas,
30. Jasa survei kualitas,
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati ,
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar,
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya,
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik,
35. Galeri seni,
36. Gedung pertunjukan seni,
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu,
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang,
39. Jasa sistem komunikasi data,
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap,
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak,
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb),
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya,
44. Jasa akses internet ,
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik,
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya,
47. Pelatihan kerja ,
48. Industri farmasi obat jadi,
49. Fasilitas pelayanan akupuntur,
50. Pelayanan pest control atau fumigasi,
51. Industri alat kesehatan: kelas B,
52. Industri alat kesehatan: kelas C,
53. Industri alat kesehatan: kelas D,
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.[jat]
No comments:
Post a Comment