Pages

Monday, November 12, 2018

Dua Pemerintah Daerah Berebut Saham Blok Mahakam

INILAHCOM, Samarinda - Sejumlah warga mengatasnamakan wakil dari Kongres Rakyat Kutai Kartanegara (Kukar) Bersatu memprotes keputusan pembagian saham Blok Mahakam yang terletak di Kalimatan Timur (Kaltim).

Mereka mendemo Kantor Bupati Kukar, Senin (12/10/2018), menolak keputusan yang dinilai merugikan masyarakat Kukar, lokasi ladang minyak Blok Mahakam.

Thauhid, juru bicara Kongres Rakyat Kukar menyampaikan, Pemkab Kukar sebagai lokasi Blok Mahakam, bersama Pemprov Kaltim berhak atas Participating Interest (PI) sebesar 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sesuai pasal 5 ayat 1 dan peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 menyebutkan, karena seluruh daerah pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi Blok Mahakam berada di Kabupaten Kukar, maka pembagian saham dalam BUMD adalah masing-masing 50%.

Namun Pemprov Kaltim membuat keputusan yang berlawanan. Di mana, Pemprov Kaltim mendapat jatah 66,5%. Sedangkan sisanya yang 35,5% dialokasikan untuk Pemkab Kukar.

"Keputusan Gubernur tersebut tidak adil dan berkeadilan, apalagi gubernur tidak pernah melibatkan Kabupaten dalam memutuskan PI Blok Mahakam sebagai pemilil wilayah," kata Thauhid.

Keputusan tersebut, menurutnya, menunjukkan gubernur Kaltim mengabaikan hak Kabupaten Kukar. Di mana, keputusan pembagian saham atas PI 10% itu, dibuat sepihak.

"Dengan penunjukan sepihak itu, maka kajian lembaga independent itu harus diabaikan, karena cacat hukum dan prosedural. Jelas melanggar Pasal 6 Keputusan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Dampak Lingkungan Langsung maupun Tidak Langsung untuk Kabupaten akibat dari aktivitas Blok Mahakam. Skaligus bertanggungjawab memulihkan dampak pencemaran lingkungan yang akan ditimbulkan," paparnya.

Untuk itu, kata dia, Kongres Rakyat Kukar menuntut dua kepada Gubernur Kaltim. Pertama, penentuan porsi saham dalam BUMD untuk PI 10% Blok Mahakam harus dibatalkan, karena cacat hukum dan prosedural serta tak berkeadilan.

"Kedua, meminta gubernur Kalimantan Timur mencabut keputusan pembagian PI Blok Mahakam itu serta menetapkan porsi 50 persen diserahkan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara," paparnya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FihPbr

No comments:

Post a Comment