Pages

Sunday, November 11, 2018

Eggi Sudjana Minta Polisi Periksa Cak Imin

INILAHCOM, Jakarta - Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar bendera berwarna merah-putih menjadi perbincangan. Logo ini dinilai melanggar Undang-undang.

Praktisi Hukum dan Alumni 212, Eggi Sudjana meminta kepolisian mengusut tuntas hal itu. Bahkan kalau perlu, polisi memanggil dan memeriksa Ketua PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Nah itu jadi saya minta itu bukan delik aduan jadi tolong polisi dengan hormat periksa itu Muhaimin dan yang terkait selanjutnya," kata Eggi dalam diskusi 'Polemik Merah Putih - Logo PKB: Penodaan Lambang Negara-kah?', di D Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2018).

Menurutnya, menempatkan logo lain diatas bendera merah-putih merupakan pelanggaran hukum
seperti diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Pasal 57 poin c, itu sudah dikatakan dengan jelas setiap orang dilarang, untuk melakukan hal-hal yang menambah atau mengurangi yang sifatnya bendera merah putih," ungkapnya.

Dia menduga hal ini sengaja dibuat oleh PKB. Menurutnya, hal ini agar PKB dapat mempromosikan partainya secara gratis.

"Menurut saya ini promosoi gratis, nanti ujungnya dia ubah juga, tapi udah terkenal. Motif yang saya gatau bener atau engga tapi dugaan gitu," tegasnya.

Laporan terhadap Cak Imin sebelumnya dilayangkan Kan Hiung pada Kamis (8/11) kemarin di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan tersebut diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OAHWtB

No comments:

Post a Comment