
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono.
Budi terjerat kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
"Tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).
Rencananya, Budi akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Selama melengkapi pemberkasan Budi Tjahjono penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 65 saksi diantaranya para petinggi PT. Jasindo maupun pihak swasta.
Febri menyebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara sebesar Rp7 miliar dan USD600ribu
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 3 Mei 2017. Namun, dia baru ditahan oleh KPK pada tanggal 16 Juli 2018.
Budi diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Budi pun diduga selaku melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas tersebut.
Selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QDCTug
No comments:
Post a Comment