Pages

Thursday, November 29, 2018

Eni Saragih Sebut Dakwaan Jaksa Tak Lengkap

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut dakwaan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya belum lengkap.

"Saya tidak bilang (dakwaan) keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan," kata Eni usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Eni enggan membeberkan kekurangan dalam dakwaan jaksa tersebut. Eni akan menyampaikan hal tersebut di sidang selanjutnya.

"Insya Allah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa-peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU," terangnya.

Eni mengakui dirinya memang menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha migas. Kata Eni, para pengusaha yang memberikan uang kepadanya merupakan rekan sebelum menjadi anggota DPR RI.

"Kebetulan itu kawan-kawan saya semua. Karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak disitu. Bidang saya disitu. Dan itu memang kawan-kawan saya semua. Dan saya kenal baik cukup lama. Dan nanti akan saya sampaikan semua di sidang detailnya," bebernya.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Gratifikasi yang diterima Eni tersebut berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu.

Kemudian, dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar dan dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Seluruh uang gratifikasi Eni diduga digunakan untuk membiayai kepentingan Pilkada suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung.

Terkait perkara suap, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara perkara gratifikasi, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ro9swE

No comments:

Post a Comment