
INILAH.COM, Jakarta-Film Cinta Tapi Beda karya sutradara Hanung Bramantyo mendapat gugatan praperadilan dari masyarakat adat Minang yang merasa kecewa atas penerbitan SP3 dari pihak kepolisian.
Film itu sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan kasus penodaan agama yang terkandung pada cerita film "Cinta Tapi Beda". Namun setelah melalui penyidikan, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas pengusutan film tersebut.
Ketua tim pengacara advokasi dan pembela masyarakat adat minang Zulhendri Hasan berkeyakinan tindak pidana yang melibatkan Hanung Bramantyo, Raam Punjabi (produser), dan Aghni Prastishta selaku pemeran utama wanita di film tersebut telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
"Seharusnya perkara itu dilimpahkan penanganannya kepada kejaksaan untuk diuji kebenaran materiilnya di pengadilan," kata Zulhendri dalam keterangannya, Sabtu (17/11/2018).
Menurut Zulhendri, adanya dugaan tindak pidana yang dipertontonkan dalam fim "Cinta Tapi Beda", bermula dari cerita percintaan sepasang kekasih beda agama, antara Cahyo lelaki asal Yogyakarta yang lahir dari keluarga muslim taat dengan Diana seorang gadis yang beragama katolik fanatik yang diceritakan dan digambarkan sebagai gadis Minang.
"Perbuatan para terlapor sudah memenuhi unsur pasal penghinaan agama," ujar Zulhendri.
Namun Laporan Polisi No. LP/35/I/2013/Dit Reskrimum tertanggal 7 Januari 2013 oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, pada 10 April 2014 telah dihentikan penyidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Hal itulah yang selanjutnya menyebabkan kekecewaan kalangan masyarakat Minang.
Tim kuasa hukum pun akhirnya melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut informasi, sidang akan digelar setelah 14 hari permohon itu didaftarkan ke pengadilan. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Bf71Hf
No comments:
Post a Comment