Pages

Monday, November 26, 2018

Gubernur Aceh Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp1 M

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, didakwa menerima suap Rp1 miliar lebih dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ahmadi, ingin mendapatkan tiga proyek yang biayanya dari DOK. Agar tercapai, Ahmadi menyuap Irwandi untuk mengolkan proposal dana yang diajukan pemerintah Bener Meriah tersebut.

Uang Rp 1,05 Miliar itu, diberikan dalam tiga tahap. Sebesar Rp 120 juta yang pertama, Kedua Rp 430 juta dan yang ketiga Rp 500 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," demikan Jaksa membacakan surat dakwaan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TLIl0g

No comments:

Post a Comment