Pages

Wednesday, November 21, 2018

Hak Politik Fayakhun Dicabut 5 Tahun

INILAHCOM, Jakarta - Mantan anggota komisi l DPR, Fayakhun di sebut hak politiknya selama 5 tahun. Fayakhun didakwa hakim tidak memilik hak untuk dipilih dalam jabatan publik setelah menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana," ujar ketua majelis hakim Franky Tumbuwan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Hakim juga meminta jaksa KPK untuk membuka rekening Fayakhun yang diblokir. Sebab, Fayakhun telah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar ke KPK.

Sebelumnya, Fayakhun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Fayakhun didakwa terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Uang suap yang diterima itu disebut hakim agar Fayakhun umemuluskan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dengan penambahan anggaran.

Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QWwDhn

No comments:

Post a Comment