Pages

Monday, November 26, 2018

Jaksa Minta Hakim Tolak JC Johannes B Kotjo

INILAHCOM, Jakarta - Selain menuntut hukuman pidana kepada pengusaha Johanes B Kotjo, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC).

"Terkait permohonan JC, dapat kami sampaikan, terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih, Anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) disebut sebagai aktor utama penyuapan kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Meski Kotjo sangat kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK soal kasus suap PLTU Riau 1, namun keterangannya tersebut tidak membuka peran atau pelaku lain yang lebih besar.

"Bahwa terdakwa sangat kooperatif dan memberikan keterangan. Tapi tidak membuka peranan atau pelaku lain yang lebih besar. Sesuai SEMA Nomor 4, maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa Johanes B Kotjo dihukum atau divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kotjo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham selaku Plt Ketum Partai Golkar sejumlah Rp4,750 miliar.

Penyuapan tersebut agar Eni dan Idrus membantu Kotjo meloloskan proyek PLTU Riau 1.

Jaksa penuntut umum KPK menilai perbuatan terdakwa Kotjo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tabun 1999 sebagimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2r7Ton3

No comments:

Post a Comment