
INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan izin proyek PLTU Riau-1, Kamis (15/11/2018).
Duduk sebagai terdakwa, Johannes B Kotjo selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources, orang yang didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Di awal sidang, setelah majelis hakim mengetuk palu sidang tanda persidangan terbuka, sidang dimulai dengan pertanyaan standar terhadap Kotjo, seperti pekerjaannya.
"Sekarang ini pekerjaan saya adalah yang pokok jual beli perusahaan," jawab Kotjo di muka sidang.
Jawaban Kotjo itu membuat jaksa kembali menanyakan maksud jual-beli perusahaan yang dimaksud Kotjo.
"Kalau sudah beli tentu jadi pemilik terus biasanya saya jual kembali," tegas Kotjo.
Salah satu yang dimiliki Kotjo saat ini, adalah PT Blackgold Natural Resources, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
Di Blackgold, Kotjo memegang saham 4,3 persen. "40 juta sekian saham perAgustus 2017," ucapnya.
Melalui anak perusahaannya di Indonesia, Samantaka Batubara, Kotjo mendekati PLN untuk bisa menggarap proyek batubara di Riau.
Hingga akhirnya, Kotjo menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar membantu menjembatani kepentingannya dengan PLN terkait PLTU Riau-1.
Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OK250k
No comments:
Post a Comment